Sabtu, 07 Juni 2014

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Tujuan didirikannya OJK adalah untuk mengatur dan sebagai pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan. 

Seperti dikutip dalam id.wikipedia.org, tujuan, tugas dan wewenang OJK adalah sebagai berikut :

Tujuan :
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan Wewenang :
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang :

1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:

  1. izin usaha;
  2. izin orang perseorangan;
  3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
  4. surat tanda terdaftar;
  5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  6. pengesahan;
  7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Oleh karena itu OJK sangat diperlukan untuk mengawasi dan mengatur berbagai sektor keuangan agar tidak terjadi kecurangan yang tidak diinginkan dalam dunia perbankan. Tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh Bank Indonesia. Tetapi menurut berbagai kalangan, tugas tersebut belum di kerjakan secara maksimal mengingat banyaknya tugas yang harus dikerjakan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu dibuatlah OJK untuk membantu Bank Indonesia dalam hal pengawasan dan pengaturan dunia perbankan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar