Minggu, 01 November 2015

Diduga Konsumsi Narkoba, Sammy "Kerispatih" Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com – Diduga mengonsumsi narkoba, anggota grup band Kerispatih, Sammy, ditangkap. Dari tangannya disita sepaket sabu dan bong (alat hisap) sabu. 

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin yang dihubungi Selasa (2/2) pukul 23.00. Setelah mendapat laporan warga bahwa Sammy diduga mengonsumsi sabu, Hamidin menugaskan anak buahnya diam-diam mengikuti Sammy.

”Kami diam-diam mengikuti dia hampir sebulan belakangan. Informasi menyebutkan, dia biasa mengonsumsi sabu di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih. Setelah beberapa kali kami intai. Tak ada apa-apa disana,” ucap Hamidin.

Meski demikian, pengintaian terus berlanjut sampai akhirnya Sammy tertangkap basah mengonsumsi sabu. ”Dia kami tangkap Selasa pukul 01.30 di sebuah rumah kos di Pedurenan, kamar 5A nomor 62, bersama seorang perempuan berinisial R,” tutur Hamidin. 

Tentang siapa perempuan tadi dan apa hubungannya dengan Sammy, Hamidin belum bersedia menjelaskan.Kata Hamidin, saat diperiksa, Sammy mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial NS. 

”NS kami tangkap di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pukul 19.00. Dari tangannya kami sita empat gram sabu,” ujarnya.

Tertangkapnya NS bisa membuat posisi Sammy sebagai pemakai atau pengguna atau korban, sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

Surat edaran antara lain menyebutkan, mereka yang tertangkap tangan membawa sabu maksimal 0,25 gram, diposisikan sebagai pemakai dan bukan tersangka. Dengan catatan, dia bukan residivis kasus Narkoba dan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan merangkap menjadi pengedar atau produsen narkoba.

Selanjutnya, seperti disebut dlam surat edaran, sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, hakim dapat memerintahkan pengguna psikotropika menjalani pengobatan atau perawatan. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 54 menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

sumber : 


Komentar :

        Tanggapan mengenai kasus Sammy kerispatih yang mengkonsumsi narkoba ini adalah : Menurut saya narkoba itu harus benar-benar dijauhi dan jangan pernah mencobanya walau sekali pun, karena tidak ada dampak positif nya melainkan hanya dampak negatif nya saja. Apalagi dalam kasus ini menimpa seorang public figure yaitu seorang vokalis sebuah band yang seharusnya memberikan contoh positif kepada masyarakat. Mengapa seorang public figure harus menjauhi hal-hal negatif atau dalam hal ini menjauhi narkoba? karena public figure lebih banyak tersorot media yang memungkinkan jutaan orang melihatnya. Bukan tidak mungkin para fans/masyarakat yang melihat kasus ini akan tertarik untuk mengkonsumsi narkoba juga. Sebab, jika seorang fans sudah fanatik dengan idola nya, maka dia rela berbuat apapun untuk mencontoh idola nya. 

           Saya sangat apresiasi juga dengan kinerja Polri untuk memberantas penggunaan narkoba khususnya dikalangan para selebritis. Sebab selebritis sekarang ini rentan dengan kasus narkoba. Kasus narkoba ini memang harus ditindak tegas dan diusut sampai akarnya atau dibasmi hingga pengedar besar nya, agar masyarakat biasa/para selebritis tidak lagi menggunakan narkoba yang hanya merugikan dirinya sendiri. Semoga dengan adanya kasus ini dapat memberikan kita sebuah pelajaran berharga yang dapat kita ambil. Dan juga untuk pengguna narkoba baik dari kalangan orang biasa/selebritis dapat sembuh dari ketergantungan nya terhadap narkoba sehingga dapat merasakan hidup yang lebih baik lagi. 








 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar