Yang dimaksud dengan manajemen risiko adalah upaya-upaya dalam bentuk aturan maupun tindakan yang ditujukan untuk mengoptimalkan (meminimalisir) risiko atas suatu portfolio sesuai dengan Kebijakan Investasi masing-masing dana kelolaan. Penerapan sistem manajemen risiko mengacu pada peraturan serta ketentuan yang tertuang dalam kebijakan perusahaan dan ISO 9001:2000. Manajemen risiko pengelolaan investasi sendiri terbagi menjadi:
a. Risiko Investasi
Risiko ini berkaitan dengan kegiatan investasi itu sendiri, sebagai suatu bagian yang integral dalam berinvestasi. Sehingga manajemen risiko investasi lebih diarahkan untuk melakukan optimalisasi (minimalisasi) risiko portfolio atas suatu kelompok aset dan hasil investasi yang diharapkan. Pada akhirnya pendekatan yang lebih diutamakan adalah pendekatan risk adjusted return.
Ada beberapa risiko yang terkandung dalam kategori risiko investasi, yaitu:
- Risiko berkurangnya nilai investasi
- Risiko likuiditas
Risiko berkurangnya nilai investasi dapat diminimalisir melalui metode pemilihan efek yang terukur dan penerapan kaidah diversifikasi. Pemilihan efek akan sangat banyak dipengaruhi oleh Kebijakan Investasi masing-masing dana kelolaan. Satu kaidah dasar yang menjadi bahan pertimbangan utama adalah hubungan berbanding lurus antara risk-return dalam tiap-tiap kategori aset maupun instrumen investasi. Risiko dalam hal ini dihitung melalui pendekatan volatilitas, dan selama proyeksi risk adjusted return-nya masih dalam besaran-besaran yang diperoleh dari derivasi kurva risk-return maka selama itu pula pemilihan kelompok aset atau instrumen tersebut menjadi wajar.
Diversifikasi sendiri ditujukan untuk mengurangi risiko dari sekelompok instrumen investasi. Secara historis empiris, diversifikasi terbukti mampu mengurangi risiko dalam suatu portfolio.
Risiko Likuiditas berhubungan erat dengan kemampuan konvertibilitas aset investasi ke dalam bentuk tunai. Manajemen likuiditas juga akan sangat terpengaruh oleh kebijakan dan karakteristik masing-masing dana kelolaan dan harus dikelola sesuai dengannya.
b. Risiko Counterparties
Yaitu risiko di mana dana kelolaan melakukan transaksi dalam bentuk tunai maupun bentuk lainnya kepada pihak lain (counterparties). PNMIM memiliki standar baku pemilihan dan penentuan limit counterparties guna meminimalisir terjadinya wanprestasi. Ketentuan ini tertuang dalam dokumen ISO 9001:2000 no. PNMIM/IK-3.05 tentang Seleksi dan Evaluasi Bank, dan no. PNMIM/IK-3.06 tentang Seleksi dan Evaluasi Perusahaan Sekuritas.
c. Risiko Operasional
Risiko ini berkaitan dengan aktivitas harian pengelolaan investasi. PNMIM telah mengembangkan suatu sistem administrasi dana kelolaan semenjak perintah transaksi(order) di-input oleh portfolio manager(s), proses matching, checking terhadap trade confirmation, instruksi ke Bank Kustodi, pencatatan, penghitungan valuasi hingga pelaporan keuangan/accounting. Sistem yang kami namakan S21 juga mengikutsertakanparameter-parameter risk management sebagai control variable-nya. Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi operasional pengelolaan dana di PNMIM.
d. Risiko Perubahan Peraturan/UU
Risiko ini merupakan variable independen eksternal, sehingga dapat mempengaruhi kinerja dana kelolaan.
SUMBER : http://www.pnmim.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7&Itemid=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar