Kamis, 19 Juni 2014

ISTILAH - ISTILAH DALAM BIDANG BANK SYARIAH

banyak sekali istilah istilah yang terdapat dalam bank syariah. penjelassannya akan dijelaskan seperti dibawah ini :

Akad : adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek

Al-mashnu : barang pesanan dalam transaksi istishna

Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam

Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam

Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam

Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’

Amil : petugas pendistribusi zakat

As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’

Fiisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah

Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya

Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam

Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat

Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain

Ibnusabil : orang yang dalam perjalanan

Ijarah : perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’. Ijarah ini memiliki 3 (tiga) unsur:

- Bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan

- Dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan

- Objek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa

Ijarah operasional: Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan dari aset yang yang disewakan kepada penyewa

Ijarah muntahiyah

bittamlik : Akad ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa.

Ijarah muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:

- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga yang diwakili oleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka waktu penyewaan. Pada akhir jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir dibayar, maka hak milik sah aset yang disewakan secara otomatis berpindah kepada penyewa atas dasar akad baru.

- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa atas aset yang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru dengan harga tertentu, yang mungkin merupakan harga simbolis

- Perjanjian ijarah yang memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakan dangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa;

b. Pembaruan ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau

c. Mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik objek sewa

Infak : pemberian sesuatu yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat

Ishtisna’ : kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dengan al-shani (pemasok) dimana al-shani– berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni–berusaha membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga sesuai kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Ini merupakan syarat dari kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku atau tenaga kerja.

Kesepakatan akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya terletak pada harga ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’ juga memiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar dengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.

Istishna paralel : Jika Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika pengeturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri, maka al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya kepada kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel

Kafalah : akad penjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful ‘anhu, ashil)

Kaafil : pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban puhak lkain dalam akad kafalah

Ma’jur : objek sewa dalam transaksi ijarah

Makful : penerima jaminan dalam akad kafalah

Muallaf : orang yang baru memeluk agama Islam

Mudharabah : perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui oleh kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang telah ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakan antara bank syariah sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang, dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.

Mudharabah Mutlaqah : Investasi tidak terikat.

Mudharabah Muqayyadah : Investasi terikat.

Mudharib : Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab syafi’i disebut amil

Muqashah : potongan pembayaran

Murabahah : penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut. Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan barang untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan dari pihak ketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus terakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah seorang pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank

Musta’jir : penyewa dalam transaksi ijarah

Mustahiq : penerima zakat, Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah yang disebut sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/ kelompok)

Musyarakah : bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak manyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau berbeda untuk menyelesaikan suatu projek atau bagian pada projek yang sudah ada. Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugian dibagi bersama sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan. Tidak diperbolehkan menyatakan sebaliknya.

Musyarakah

permanen/tetap : musyarakah di mana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjang jangka waktu yang ditetapkan dalam akad tersebut

Musyarakah

menurun : musyarakah dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagian sahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingan saham mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.

Muwakil : pemberi kuasa/nasabah dalam transaksi wakalah

Muzakki : pembayar zakat

Nisab : batas ukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah melebihi batas ini maka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib dibayarkan

Nisbah : rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dengan mudharib

Qardh (pinjaman): penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan dipersyaratkan dalam perjanjian

Qardhul hasan : pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian yang bukan merupakan kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman

Riba : pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam

Riqab : hamba sahaya

Salam : bai’ as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran di muka dengan syarat-syarat tertentu

Salam paralel : dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan

Shadaqah : pemberian sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata

Shahibul maal : pemilik dana

Sharf : akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif

Taukil : tugas

Ta’zir : denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial

Ujrah : imbalan

Urbun : jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah barang dari penjual. Jika nasabah atau pelanggan meneruskan penjualan dan pengambilan barang, maka urbun akan menjadi bagian dari harga.

Wadiah : titipan nasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian barang tersebut

Wadiah yad-dhamanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan

Wadiah

yad-amanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan sampai barang titipan tersebut diambil oleh penitip

Wakalah : akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa

Wakil : penerima kuasa/bank

Zakat : secara harfiah, zakat berarti keberkahan, penyucian, peningkatan, dan suburnya perbuatan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya. Di dalam syariah, zakat merupakan suatu kewajiban mengenai dana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan untuk kategori tertentu. Zakat merupakan jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa untuk mereka yang berhak terhadap zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Kata zakat juga digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkan dari dana-dana yang terkena kewajiban zakat. 

Sabtu, 07 Juni 2014

Kejahatan Dalam Dunia Perbankan

KEJAHATAN PADA DUNIA PERBANKAN


Semakin berkembangnya teknologi dalam dunia perbankan maka semakin banyak pula kejahatan yang terjadi didalamnya. Kejahatan tersebut terjadi karena lemahnya sistem pertahanan sehingga para pelaku kejahatan dapat melakukan tindak kriminal yang merugikan. Oleh karena itu diperlukan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang  perbankan agar kejahatan tersebut dapat diminimalisir dan juga kewaspadaan yang tinggi dari para pengguna jasa perbankan tersebut. 



1. Kartu ditahan di mesin ATM 


Modus ini menggunakan mesin ATM di mana penjahat memasukkan lidi ke dalam mesin ATM, sehingga kartu nasabah tidak bisa mencapai tombol di dalam ATM dan melakukan transaksi. Dengan demikian, kartu ATM nasabah tidak bisa keluar.


Tidak berhenti sampai di situ, penjahat juga memasang sticker nomor call centre palsu dari bank tersebut. Dengan harapan ketika kartu ATM nasabah terjebak di dalam mesin ATM, nasabah panik dan menghubungi call centre palsu yang sebenarnya merupakan nomor milik si penjahat tersebut.


Ketika nasabah menghubungi nomor palsu, dengan mudah si penjahat menuntun nasabah untuk menyebutkan nomor kartu dan nomor PIN ATM. “Call Centre bank yang asli tidak pernah meminta nomor PIN ATM nasabah. Modus ini biasanya berupa kelompok dengan 3-5 anggota,” tegas Wani.


Wani mengatakan, modus seperti ini biasanya terjadi di Supermarket dengan target ibu-ibu rumah tangga, dan rumah sakit. “Tipsnya harus ingat call centre bank masing-masing,” tutup Wani


 2. Penipuan Facebook


Modus penipuan melalui sosial media memang sering terjadi. Penjahat umumnya melakukan pendekatan personal. “Hati-hati kalau ada orang tidak dikenal minta kenalan lewat Facebook.Salah satu nasabah kami kena penipuan melalui Facebook sampai Rp 1 miliar. Waktu itu sampai Polda Metro Jaya yang mengendalikan Facebook-nya untuk menangkap penjahatnya,” tutur Wani.

Modus melalui Facebook ini terbilang unik. Penipuan dilakukan melalui pendekatan personal. Biasanya sang penipu membuat akun palsu yang berupa perempuan atau laki-laki cantik. Melalui akun tersebut, sang penipu melancarkan aksinya untuk meminta sejumlah uang kepada target.


Sasarannya adalah perempuan atau laki-laki yang kesepian dan membutuhkan teman intim. Wani mengaku untuk kasus penipuan model ini membutuhkan waktu tambahan. Bahkan, penipuan hingga Rp 1 miliar merupakan kasus terlama yang pernah dia tangani.


3. Rekening fiktif lewat SMS


Penjahat dengan modus ini membuka rekening palsu menggunakan identitas palsu. Kemudian rekening ini digunakan sebagai alat transfer uang. “Biasanya penyebarannya melalui SMS, misalnya ada SMS tolong transfer ke rekening sekian-sekian, biasanya menjelang hari-hari besar yang orang memang perlu transfer untuk melunasi pembayaran tertentu,” ujar dia.

Cara lain adalah penjahat menghubungi dengan berpura-pura menjadi suami atau anak dari korban mengalami kecelakaan. Kemudian minta transfer agar segera bisa diproses di Rumah Sakit.


“Penjahatnya itu gampang mendapatkan nomor HP, dari penjual HP yang menjual nomor HP, dia cuma lihat kemudian dia merunut angkanya lalu menyebar hingga 1.000 SMS ke berbagai nomor.


4. Skimming EDC (electronic data capture)


Kemudahan pembayaran menggunakan ATM Debit atau Kartu Kredit juga menjadi celah bagi penjahat untuk dapat menguras simpanan nasabah. Targetnya adalah melalui EDC.

“Sekarang sudah jarang skimming melalui ATM, sekarang lebih kepada skimming EDC. Saat melakukan pembayaran menggunakan ATM debit, gunakan dua tangan di mana satu tangan menutupi tangan lain yang menekan tombol-tombol PIN. Kalau membayar menggunakan APMK, pastikan proses pembayaran aman,” tutur Wani.


Modus ini telah dijumpai di kasus gerai Body Shop Indonesia yang tengah diselidiki oleh pihak Bank Indonesia.


5. Melalui mobile banking


Wani memaparkan penjahat menghubungi nasabah dengan modus memenangkan undian. Apabila nasabah percaya, maka langkah berikutnya adalah menggiring nasabah ke Mesin ATM untuk melakukan registrasi penggunaan mobile banking.  Namun, penjahat akan menggiring nasabah untuk memasukkan nomor HP milik penjahat tersebut, bukan nomor HP milik nasabah yang bersangkutan. Penjahat juga akan meminta nasabah memasukkan PIN sebagai akses masuk mobile banking.

“Nomor HP milik si penjahat, plus PIN-nya juga, penjahat bebas menguras simpanan nasabah,” tutur Wani.


Teknologi Sistem Informasi (TSI) dunia perbankan

Dalam era yang serba modern seperti sekarang ini, disetiap bidang membutuhkan teknologi yang dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada secara cepat khususnya dalam dunia perbankan. Menurut saya teknologi yang ada dalam dunia perbankan harus bisa memenuhi kebutuhan para pengguna jasa perbankan agar lebih memudahkan para pelanggan tersebut. berbagai fasilitas harus dibuat sedemikian rupa agar pelanggan dapat merasa nyaman. sehingga sekarang ini banyak inovasi-inovasi baru yang diciptakan dalam dunia perbankan. kecanggihan teknologi tersebut tentunya harus diimbangi dengan pengamanan yang baik dan ketat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. seperti contohnya banyak kejahatan-kejahatan dalam dunia perbankan yang sangat merugikan.

Tuntutan nasabah untuk memproses transaksi perbankan dengan cepat, aman, dan nyaman menjadi suatu kebutuhan utama yang mendukung puas atau tidaknya nasabah melakukan transaksi di perbankan. Dengan adanya tuntutan ini, maka petugas perbankan dituntut untuk mempu mengoperasikan sistem aplikasi yang digunakan oleh bank dengan baik dan dapat menerapkan system dan prosedur yang berlaku diperbankan sehingga dapat memberikan kenyamanan dan menjaga kerahasiaan data nasabah.

Sistem aplikasi teknologi informasi perbankan harus mengikuti prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh bank indonesia, yaitu aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank, dimana bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi (TI)

CONTOH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI PERBANKAN

berikut ini adalah contoh dari beberapa perkembangan yang ada dalam dunia perbankan :

- Transfer yang lebih mudah, yaitu bisa dengan menggunakan jasa teller suatu bank.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Adanya kartu kredit sebagai alat pembayaran.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

kesimpulannya dari Teknologi Sistem Informasi perbankan tersebut harus bisa menguntungkan kedua belah pihak terutama para pengguna jasa perbankan agar TSI perbankan di Indonesia bisa lebih maju lagi.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Tujuan didirikannya OJK adalah untuk mengatur dan sebagai pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan. 

Seperti dikutip dalam id.wikipedia.org, tujuan, tugas dan wewenang OJK adalah sebagai berikut :

Tujuan :
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan Wewenang :
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang :

1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:

  1. izin usaha;
  2. izin orang perseorangan;
  3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
  4. surat tanda terdaftar;
  5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  6. pengesahan;
  7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Oleh karena itu OJK sangat diperlukan untuk mengawasi dan mengatur berbagai sektor keuangan agar tidak terjadi kecurangan yang tidak diinginkan dalam dunia perbankan. Tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh Bank Indonesia. Tetapi menurut berbagai kalangan, tugas tersebut belum di kerjakan secara maksimal mengingat banyaknya tugas yang harus dikerjakan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu dibuatlah OJK untuk membantu Bank Indonesia dalam hal pengawasan dan pengaturan dunia perbankan.